Saturday 29 July 2017

Forex Syariah Adalah


Hukum Forex Dalam Syariah Islam Dewasa ini, transaksi keuangan merupakan sesuatu yang tidak dapat dihindari. Salah satu transaksi keuangan yang berkembang pesat adalah valas (valuta asing) atau disebut juga forex (câmbio). Pasar forex adalah pasar uang internasional. Sebutan forex adalah berasal dari kegiatan pertukaran mata uang asing: FOReign EXchange. Forex adalah salah satu dari passar keuangan termuda dan muncul sejak tahun 1970an. Dikarenakan volume que passa uang yang sangat besar, Forex adalah passa yang paling berkembang secara dinamis. Bagi muçulmanos, setiap muamalah yang kita lakukan harus sesuai dengan rambu-rambu syariat. Lalu, bagaimanakah hukum forex atau valas itu sendiri dalam Islam Dalam Islam, forex valas disebut juga Sharf. Menurut bahasa, al sharf memiliki beberapa arti. Kelebihan dan tambahan Dari arti ini, ibadah nafilah (sunah) disebut sharf sebab ia merupakan tambahan untuk ibadah yang fardu. Disebutkan dalam sebuah hadits, Jaminan orang muçulmano (dalam memberikan keamanan kepada orang nonmuslim) itu satu, (mesti dipelihara meskipun hanya) berasal dari satu orang. Orang-orang yang mengkhianati seorang muçulmano, maka baginya laknat Allah, para malaikat, dan seluruh manusia. Allah tidak akan menerima ibadah sunah maupun ibadah fardhu darinya. (HR. Bukhari) Dalam teve di asas menggunakan kata al-sharf yang berarti sunah, sedangkan al adlu artinya yang fardu. Menolak (Al-rad wa al daf), memindahkan serta memalingkan. Dalam Al Quran disebutkan: 34. Maka Tuhannya memperkenankan doa Yusuf dan Dia menghindarkan Yusuf dari tipu daya mereka. Sesungguhnya Dia-lah yang Maha mendengar lagi Maha mengetahui. (QS. Yusuf. 34) Kata al sharf dalam ayat ini artinya menolak tipu daya mereka dari nabi Yusuf. 127. dan apabila diturunkan satu surat, sebagian mereka memandang kepada yang lain (sambil berkata): 8220Adakah seorang dari (orang-orang muslim) yang melihat kamu8221 sesudah itu merekapun pergi. Allah telah memalingkan hati mereka disebabkan mereka adalah kaum yang tidak mengerti. (QS At Taubah. 127) BACA JUGA Tentang Bank Syariah Kata al sharf dalam ayat ini berarti memalingkannya dari kebenaran. Menurut istilah, al sharf adalah pertukaran dua jenis barang berharga atau jual beli uang dengan uang. Yang dimaksud barang berharga dan uang adalah dirham, dinar, atau yang sejenisnya termasuk mata uang yang berlaku pada zaman sekarang. Mata uang zaman sekarang posisinya sama dengan transaksi dirham dan dinar pada zaman dahulu. Oleh karena itu, harus diberlakukan pula padanya hukum syari, bahkan sekalipun tidak memiliki cadangan emas. Ia sudah menjadi barang bernilai yang dipertukarkan di antara dua pihak yang bertransaksi, maka harus diberlakukan pula padanya hukum-hukum yang berlaku bagi benda bernilai. Transaksi ini disebut sharf karena biasanya setiap pihak yang bertransaksi berharap ada keuntungan atau karena secara khas dikembalikan dalam bentuk serupa dan sering berpindah tangan. Transaksi ini boleh diistilahkan sebagai baI (jual beli) atau sharf (pertukaran mata uang). Hukum Transaksi Sharf (Forex atau Valas) Menurut Fatwa DSN Nomor: 28DSN-MUIIII2002, menyatakan bahwa transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh. Dengan ketentuan sebagai berikut: a. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan) b. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan) c. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (attaqabudh). D. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai. Adapun ada beberapa jenis Transaksi Valuta Asing: a. Ponto de Transaksi. Yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (sobre o contador) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh. Karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional. B. Transaksi Forward. Yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram. Karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa8217adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk acordo para a frente untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah). BACA JUGA Surat Perjanjian Pendirian Persa Terbatas c. Transaksi Swap. Yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga para a frente. Hukumnya haram. Karena mengandung unsur maisir (spekulasi). D. Opção Transaksi. Yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unidade valuta como pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram. Karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Dewasa ini, banyak pedagang valas menyalahi syarat-syarat sahnya transaksi valas. Seringkali seseorang membeli uang, namun diserahkan beberapa saat kemudian atau diterima beberapa saat kemudian. Sering juga seseorang membeli uang dari pihak kedua, kemudian menjualnya pada pihak ketiga sebelum ia menerima uang tersebut dari pihak kedua. Semua praktek ini menyalahi syarat-syarat sahnya transaksi valas. Dengan demikian, semua praktek tersebut rusak (fasid). Kepemilikan yang dihasilkan dari transaksi semacam ini adalah sesuatu yang buruk dan akan menghilangkan keberkahan. Bahkan, transaksi semacam ini akan mengakibatkan kerugian. Oleh karena itu, seorang muçulmano sudah seharusnya lebih memilih yang halal sesuai dengan syariat Allah Swt. Sehingga Allah memberinya berkah dalam keluarga dan hartanya. Membro de Semoga Allah kita taufik. Dewasa ini, transaksi keuangan merupakan sesuatu yang tidak dapat dihindari. Salah satu transaksi keuangan yang berkembang pesat adalah valas (valuta asing) atau disebut juga forex (câmbio). Pasar forex adalah pasar uang internasional. Sebutan forex adalah berasal dari kegiatan pertukaran mata uang asing: FOReign EXchange. Forex adalah salah satu dari passar keuangan termuda dan muncul sejak tahun 1970an. Dikarenakan volume que passa uang yang sangat besar, Forex adalah passa yang paling berkembang secara dinamis. Bagi muçulmanos, setiap muamalah yang kita lakukan harus sesuai dengan rambu-rambu syariat. Lalu, bagaimanakah hukum forex atau valas itu sendiri dalam Islam Dalam Islam, forex valas disebut juga Shar f. Memiliki beberapa arti. Kelebihan dan tambahan Dari arti ini, ibadah nafilah (sunah) disebut sharf sebab ia merupakan tambahan untuk ibadah yang fardu. Disebutkan dalam sebuah hadits, Jaminan orang muçulmano (dalam memberikan keamanan kepada orang nonmuslim) itu satu, (mesti dipelihara meskipun hanya) berasal dari satu orang. Orang-orang yang mengkhianati seorang muçulmano, maka baginya laknat Allah, para malaikat, dan seluruh manusia. Allah tidak akan menerima ibadah sunah maupun ibadah fardhu darinya. Dalam tinha diáceas de menggunakan kata al-sharf yang berarti sunah, sedangkan al adlu artinya yang fardu. Menolak (Al-rad wa al daf), memindahkan serta memalingkan. Dalam Al Quran disebutkan: Maka Tuhannya memperkenankan doa Yusuf dan Dia menghindarkan Yusuf dari tipu daya mereka. Sesungguhnya Dia-lah yang Maha mendengar lagi Maha mengetahui. Kata al Sharf dalam ayat ini artinya menolak tipu daya mereka dari nabi Yusuf. Dan apabila diturunkan satu surat, sebagian mereka memandang kepada yang lain (sambil berkata): Adakah seorang dari (orang-orang muslim) yang melihat kamu sesudah itu merekapun pergi. Allah telah memalingkan hati mereka disebabkan mereka adalah kaum yang tidak mengerti. Kata al sharf dalam ayat ini berarti memalingkannya dari kebenaran. Menurut istilah, al sharf adalah pertukaran dua jenis barang berharga atau jual beli uang dengan uang. Yang dimaksud barang berharga dan uang adalah dirham, dinar, atau yang sejenisnya termasuk mata uang yang berlaku pada zaman sekarang. Mata uang zaman sekarang posisinya sama dengan transaksi dirham dan dinar pada zaman dahulu. Oleh karena itu, harus diberlakukan pula padanya hukum syari, bahkan sekalipun tidak memiliki cadangan emas. Ia sudah menjadi barang bernilai yang dipertukarkan di antara dua pihak yang bertransaksi, maka harus diberlakukan pula padanya hukum-hukum yang berlaku bagi benda bernilai. Transaksi ini disebut sharf karena biasanya setiap pihak yang bertransaksi berharap ada keuntungan atau karena secara khas dikembalikan dalam bentuk serupa dan sering berpindah tangan. Transaksi ini boleh diistilahkan sebagai baI (jual beli) atau sharf (pertukaran mata uang). Hukum Transaksi Sharf (Forex atau Valas) Menurut Fatwa DSN Nomor: 28DSN-MUIIII2002, menyatakan bahwa transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh. Dengan ketentuan sebagai berikut: a. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan) b. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan) c. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (attaqabudh). D. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai. Adapun ada beberapa jenis Transaksi Valuta Asing: a. Ponto de Transaksi. Yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (sobre o contador) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari de merupakan transaksi internasional. B. Transaksi Forward. Yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwaadah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakat i, kecuali dilakukan dalam bentuk acordo para a frente untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari ( Lila hajah). C. Transaksi Swap. Yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga para a frente. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). D. Opção Transaksi. Yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unidade valuta como pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Dewasa ini, banyak pedagang valas menyalahi syarat-syarat sahnya transaksi valas. Seringkali seseorang membeli uang, namun diserahkan beberapa saat kemudian atau diterima beberapa saat kemudian. Sering juga seseorang membeli uang dari pihak kedua, kemudian menjualnya pada pihak ketiga sebelum ia menerima uang tersebut dari pihak kedua. Semua praktek ini menyalahi syarat-syarat sahnya transaksi valas. Dengan demikian, semua praktek tersebut rusak (fasid). Kepemilikan yang dihasilkan dari transaksi semacam ini adalah sesuatu yang buruk dan akan menghilangkan keberkahan. Bahkan, transaksi semacam ini akan mengakibatkan kerugian. Oleh karena itu, seorang muçulmano sudah seharusnya lebih memilih yang halal sesuai dengan syariat Allah Swt. Sehingga Allah memberinya berkah dalam keluarga dan hartanya. Semoga Allah memberi kita taufik. Begitu banyak Pelatihan Workshop ONLINE TRADING yang ditawarkan saat ini, namun tak satupun yang pernah membahas tentang ke HALAL annya ditinjau dari sisi Syariah. Semuanya hanya mempromosikan begitu mudahnya cari duit dan mendulang Dólar, tanpa memperdulikan lagi, apakah cara yang dipergunakan itu sudah sesuai azas perdagangan syariah atau tidak. Yang penting hasilnya BANYAK dan GAMPANG. Padahal dimanapun dalam dunia bisnis, ada kata-kata bijak yang berbunyi EASY COME EASY GO (Mudah datangdapat, juga pasti mudah pergilepas). Juga hukum yang berlaku di dunia investasi adalah ALTO RISCO ALTO GANHO, BAIXO RISCO BAIXO GANHO (Hasil tinggi resiko tinggi, hasil rendah resiko rendah). Jadi tidak ada cara tercepat dan mudah untuk menjadi cepat kaya. Semuanya memerlukan proses dan kerja-keras dalam mendapatkan hasil yang diinginkan. Untuk itu perlu menguasai ilmunya agar dapat mengatur strategi yang tepat, menyusun bisnis plan amp terakhir menentukan targetnya. Maka memperlakukan bisnis trading on-line, seharusnya tidak jauh berbeda dengan bisnis konvensional. Memerlukan proses belajar, jatuh bangun, terus belajar dari kesalahan, menemukan strategi yang sesuai dengan kondisi pribadi, hingga pada akhirnya mampu menghasilkan lucro sebagaimana yang dicari selama ini, yaitu menambah penghasilan tiap hari sebagai tambahan rejeki. Objeto yang biasanya diperdagangkan pada ONLINE TRADING, yaitu. STOCK (Saham), ÍNDICE. KOMODITAS DAN FOREX (Valasmata uang), dengan mekanismenya yang beberapa macam, seperti. SPOT, FORWARD, SWAP DAN OPTION. Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI (Majelis Ulama Indonésia) No.028DSN-MUIIII-2002 Tentang Perdagangan Mata uang ValasForex, menyatakan bahwa FORWARD, SWAP e OPTION. HUKUMNYA ADALAH HARAM. Sedangkan SPOT, hukumnya adalah BOLEH. Karena ditransaksikan secara langsung atau barang diserah-terimakan secara kontan, saat itu juga. Pernyataan inilah yang menyebabkan banyak orang yang berpendapat, bahwa FOREX itu HARAM. Sebab dari 4 (empat) jenis transaksi. 3 (tiga) dinyatakan HARAM dan hanya 1 (satu) yang HALAL. Karena itu, pemilihan bisnis dalam Online Trading, menjadi hal yang sangat penting. Jangan hanya berorientasi pada HASIL nya saja yang BESAR. Namun juga CARA nya juga harus BENAR. Yang lebih MEMPRIHATINKAN adalah, seringkali istilah TRADING (Perdagangan) dipakai sebagai bungkus untuk kegiatan yang jelas-jelas JOGO (perjudian). Ini yang menjadi salah satu sebab imagem TRADING menjadi negatif. Karena berkonotasi dengan JUDI. Salah satunya yang dilakukan oley BINARY. Dimana sebelumnya bernama BET ON MARKET (bertaruh pada pasar), yang secara gamblang dan tertulis dengan jelas pada websitenya yang asli dalam text bahasa Inggris, bahwa izin operasionalnya dikeluarkan oleh a Comissão de Supervisão de Jogo (Komisi Pengawasan Perjudian), sebagaimana dibawah ini: Este site é Comercializado no Reino Unido e Ilha de Man por Binário (IOM) Ltd. Primeiro andar, Millennium House, Victoria Road, Douglas, IM2 4RW, Ilha de Man, Ilhas Britânicas. Licenciado e regulado por (1) a Comissão de Supervisão de Jogo na Ilha de Man, Ilhas Britânicas, licença de jogo on-line atual emitida em 31 de agosto de 2012 e para clientes do Reino Unido por (2) a Comissão de Jogos do Reino Unido - ver licença. Este site é comercializado no resto da UE, para produtos de investimento pela Binary Investments (Europe) Ltd. Mompalao Building, Suite 2, Tower Road, Msida MSD1825, Malta, licenciada e regulamentada como um provedor de Serviços de Investimento de Categoria 3 pelo Financial Financial Autoridade de serviços (número de licença IS70156), e para produtos de jogo por Binário (Europa) Ltd. Mompalao Building, Suite 2, Tower Road, Msida MSD1825, Malta, licenciada e regulamentada por (1) Malta Malta Gaming Authority, licença n. MGACL21182000, 26 de maio de 2015 e para clientes do Reino Unido por (2) a Comissão de Jogos do Reino Unido - ver licença. E para os clientes irlandeses por (3) os Revenue Commissioners na Irlanda, atual licença remota de bookmakers emitida em 29 de setembro de 2015 (licença nº 1010285). Os serviços deste site não estão disponíveis nos EUA, Japão, Costa Rica ou Hong Kong, ou para menores de 18 anos. Comissão de jogos de azar Governo do Reino Unido, juga mengatur untuk ijin-ijin bisnis perjudian yang lain, seperti Bingo, Casino, Loteria, Software de jogo, apostas, Gaming Machine dan lain-lain. Berikut petikan peringatan dari website resminya binário dalam bahasa Inggris. As opções binárias de troca podem não ser adequadas para todos, por isso, assegure-se de que compreende perfeitamente os riscos envolvidos. Suas perdas podem exceder seu depósito inicial e você não possui ou possui algum interesse no ativo subjacente. No que se refere às opções binárias que são produtos de jogo. Lembre-se de que o jogo pode ser viciante - por favor, jogue com responsabilidade. Leia sobre Negociação responsável. Nah, sudah jelas kan. Bahwa BINARY memang betul-betul produk judi. Sebagaimana tertulis pada peringatan di website resminya yang berbahasa Inggris. Namun, begitu kita merubah ke bahasa Indonésia, maka terjemahan sudah dimodifikasi dan tidak ada peringatan tentang hal tersebut. Mengapa binário digolongkan perjudian dan bukan perdagangan. Berikut ini, penjelasannya. 1. Adanya batas waktu eksekusi. Dengan kata lain, posisi yang kita pilih akan dieksekusi sampai pada waktu tertentu. Untuk mengetahui, apakah pilihan kita benar atau salah. Ada beberapa pilihan durasi, mulai 5 tik, 30 tik, jam, harian, bulanan hingga setahun. Pertanyaannya, apakah ada perdagangan yang mempunyai ketentuan seperti itu. Dimana sampai batas waktu tertentu, barang dagangan kita, harus dijual atau dieksekusi. Bukankah jika kita berdagang, kita bebas menjual sampai kapan trocadilho, hingga tercapai keuntungan yang kita inginkan, tanpa DIBATASI WAKTU yang ditentukan oleh pihak lain. Jelas ini bukan akad perdagangan yang sah. Karena sebagai pemilik, kita bebas menjual KAPAN SAJA, hingga tercapai keuntungan yang kita inginkan. 2. Adanya keuntungan yang diaturditentukan oleh pihak lain (corretor). Misal, kita pasang 10, dengan ambil posisi BELI (harapan harga NAIK) dengan durasi 2 menit. Maka setelah 2 menit, jika tebakan kita BENAR yaitu harganya NAIK, maka kita dapat lucro 8.95 (setelah dipotong biaya), sehingga dana kita TOTAL menjadi 18.95. Namun, jika SALAH, maka kita kehilangan 10. Sesuai yang kita pasangkan. Inilah yang disbut mekanisme apostou no mercado (taruhan pada pasar) dan benar-benar judi. Apakah ini yang disebut perdagangan (trading). Pastinya BUKAN. Karena TIDAK MUNGKIN dan TIDAK AKAN MAU kita sebagai pedagang, PROFITmaupun LOSSnya ditentukan oleh pihak lain (corretora). Sebab, sebagai pedagang kita seharusnya mengendalikan sepenuhnya, berapa keuntungan yang kita inginkan dan berapa kerugian yang bisa kita terima. Bukan ditentukan oleh pihak lain. Nah, nampak disini bahwa dalam BINARY kita hanya sebagai PEMAIN yang memasang taruhan, dimana hasil keuntungan dan kerugiannya ditentukan oleh pihak lain (corretor). Karena kita tidak bisa leluasa mengaturnya sendiri. Informasi lebih jelas tentang pernyataan bahwa binário adalah masuk ranah perjudian bisa dicek pada binarylEN Perlu diketahui, bahwa. A NEGOCIAÇÃO NÃO É JOGO. . Karena sebagai pedagang kita mempunyai KEBEBASAN tentang KAPAN melakukan penjualan (eksekusi transaksi) dan menentukan BERAPA KEUNTUNGAN yang kita inginkan (prosentasi profit). Mekanisme ONLINE TRADING yang kita lakukan adalah tipo SPOT FOREX ONLINE TRADING. Yang secara syariah diperbolehkan. Karena kita langsung menerima barang kita beli dan tunggu waktu untuk menjualnya saat harganya naik, sesuai keuntungan yang kita inginkan. Silahkan cek di Fatwa Dewan Syariah Nasional. Di halaman yang lain. Di era serba online, sudah waktunya bagi kita tidak hanya sebagai konsumen yang hanya bersifat konsumtif saja dalam dunia perdagangan online. Namun harus mulai memikirkan, bagaimana caranya agar dapat menjadi produktif dengan memanfaatkan pasar dunia maya yang tidak terbatas. Dan FOREX ONLINE TRADING SYARIAH (FOTS) merupakan salah satu alternatif yang paling pas, khususnya bagi ummat Islam. Dimana dalam perdagangan castigo online, masih tetap mengacu pada syariah, yang sesuai kaidah-kaidah perdagangan Islã. Terlebih, dengan FOTS ternyata malah lebih MURAH amp lebih MUDAH. Karena biaya pelatihannya masih ter MURAH dibanding pelatihan sejenis yang harganya 3 - 4 kali lipat. Dari sisi MODAL, di tempat yang lain untuk membuka LIVE ACCOUNT, harus menyetor US 2000. Sedangkan di Syariah. Malah disediakan MODAL secara GRATIS. Belum lagi untuk setiap transaksi yang dikenakan biaya oleh corretor yang lain. Sedangkan di Syariah, TIDAK ADA biaya apapun (sem taxa de transação, sem taxa de desconto sem troca). Berikut ini beberapa alasan, mengapa memilih FOTS, diantaranya adalah. Likuiditasnya adalah yang TERTINGGI dibanding passando yang lain (SAHAM, INDEX amp KOMODITAS) Artinya, kita dapat melakukan transaksi kapan saja. Maksudnya, jika kita ingin jual, ada yang beli dan jika ingin beli, ada yang jual. Tanpa harus ada antrian. Saat ini, transaksi FOREX sudah mencapai US5 Trilliunhari. Beroperasi selama 24 jam sehari, mulai Senin shubuh sampai Sabtu shubuh. Sehingga kita bisa transaksi kapan saja, sesuai waktu luang. Sedangkan diproduk lain, Seperti Stock amp amp, pasarnya hanya buka sesuai jam kerja waktu setempat. Setelah itu tutup, dilanjut keesokan harinya. Sehingga jika kita trading di pasar Amerika, maka harus siap-siap tiap malam begadang, karena passa mulai buka pukul 20.00 malam hingga 04.00 pagi. Bisa dimulai dengan modal sangat kecil, yaitu 1 sen atau 0,01. Beda dengan saham, yang harus menyediakan dana mínimo 2000, agar bisa transaksi pada saham tertentu yang nilainya bagus. Semakin tinggi sahamnya, maka modal yang diperlukan juga semakin besar. Sedangkan di FOREX, tidak mengenal nilai tertentu. Karena itu, modalnya bebas..Bahkan cukup dengan modal 0,01 atau 1 sen saja. PERBEDAAN TRADING FOREX SYARIAH DENGAN NÃO SYARIAH. Adalah. SYARIAH. Tidak Ada BIAYA TRANSAKSI amp OVERNIGHT (Sem taxa de transação com taxa overnight), serta tidak ada BUNGA (swap). NON SYARIAH: Dikenakan semua biaya (taxa de transação com taxa overnight) juga bunga (swap). Sehingga SYARIAH TRADING jauh LEBIH MURAH dan PROFITNYA UTUH masuk ke rekening, TANPA ADA POTONGAN sama sekali. MASIH MAU TRANSAKSI FOREX NON SYARIAH Karena itu tidak salah jika tagline FOREX ONLINE TRADING SYARIAH adalah. Untuk mengikuti WORKSHOPPelatihan. Maka perlengkapan yang diperlukan adalah. - Sistemas operacionais laptop dengan WINDOWS, mulai WINDOWS 7, 8 atau WINDOWS 10. - Dokumen pendukung yang datanya sama seperti KTP asli. Misalnya buku tabungan yang ada alamatnya (BRI, Mandiri, BII, Bank Jatim, dll). Atau tagihan kartu kredit, asuransi, cicilan kendaraan, NPWP, STNK, dll. Untuk membuka rekening ISLAMIC Conta di broker Internasional, silahkan klik ageagid14566 Jika ingin membuka rekening EUA, silahkan klik fasapayFP65274 MASPION GIANT, Blok D-1719, Jl. A. Yani - Margorejo, Surabaya. Jam kerja. 11.00 - 20.00 wib.

No comments:

Post a Comment